Mobirise Website Builder

Bagaimana Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak di KUA?

Abie - 08 Aug 2024

Anda bisa mengganti buku nikah yang rusak dengan mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan Pasal 35, duplikat buku nikah bisa diterbitkan jika buku asli rusak atau hilang. Proses penerbitan duplikat ini memerlukan surat permohonan dari yang bersangkutan dan penyerahan buku nikah asli yang rusak.


Buku nikah adalah dokumen yang mengesahkan pasangan suami istri baik secara agama maupun negara, dan juga berisi kutipan dari akta nikah sebagai bukti hukum perkawinan. Oleh karena itu, penting untuk menjaga buku nikah agar tidak rusak atau hilang.


Bagaimana cara mengganti buku nikah yang rusak? Dilansir Kompas.com, pengajuan penggantian buku nikah bisa dilakukan jika buku nikah rusak atau hilang, dan bukan untuk tujuan duplikasi. Sebelum mengajukan permohonan penggantian buku nikah yang rusak ke KUA, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, yaitu:


• Buku nikah yang rusak

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Pas foto berukuran 2x3 dengan latar belakang biru


Setelah semua persyaratan tersebut siap, Anda dapat mengajukan permohonan ke KUA dengan prosedur sebagai berikut:


• Datang ke KUA tempat Anda menikah.

• Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengurus penggantian buku nikah yang rusak.

• Serahkan dokumen persyaratan seperti buku nikah asli yang rusak, KTP, dan pas foto.

• Petugas KUA akan memverifikasi dan memproses permohonan Anda.

• Setelah proses selesai, buku nikah baru akan diserahkan kepada Anda.


Proses penggantian Buku Pencatatan Perkawinan atau buku nikah yang rusak di KUA tidak dikenakan biaya atau gratis. Itulah syarat dan cara mengurus penggantian buku nikah yang rusak di KUA.

Terkait

Baca berita terbaru tentang Category

© Copyright 2024 Info Solo - All Rights Reserved